Unsur Maysir (Judi) Dalam Bisnis
Saat ini terdapat banyak bisnis, yang belum ada di zaman Rasul dan dipermasalahkan kehalalannya. Para ulama’ menjelaskan bahwa pada prinsipnya semua bisnis itu halal kecuali yang dilarang oleh syariah. Jadi bentuk bisnis yang kita jalankan tidak harus selalu meniru apa yang sudah ada di zaman Rasul, yang penting tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Di antara sebab munculnya perbedaan pendapat dalam menilai kehalalan sebuah bisnis itu adalah ada atau tidaknya unsur maysir (perjudian). Jika dalam suatu bisnis terdapat unsur maysir, maka bisnis itu menjadi haram. Maysir bisa terdapat dalam bisnis konvensional seperti jual beli yang disertai undian berhadiah dan perlombaan maupun dalam bisnis kontemporer seperti asuransi dan MLM.
Dalil dan Hukum Maysir
Para ulama’ sepakat bahwa maysir adalah haram berdasarkan dalil-dalil yang sangat jelas. Dalam Alquran maysir dinyatakan sebagai sesuatu yang rijs (busuk; kotor) dan termasuk perbuatan setan. Maysir berdampak negatif pada semua aspek kehidupan termasuk ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Beberapa dalil yang menjelaskan keharaman berjudi, antara lain adalah firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al-Baqarah, dan Al-Maidah yang artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan maysir, katakanlah bahwa di dalamnya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat yang banyak, tetapi dosanya lebih banyak daripada manfaatnya” (QS Al-Baqarah 2:219).
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, maysir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maaidah 5:90).
Allah SWT juga menjelaskan efek negatif dari maysir dalam Alquran yang artinya: “Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS. Al-Maidah 5:91).
Jadi, tidak ada perbedaan pendapat mengenai haramnya maysir, yang menjadi perbedaan adalah apakah yang disebut dengan maysir? Di dalam Alquran dan hadits tidak ditemukan definisi maysir secara detil, yang ada adalah contoh-contoh maysir yang terdapat di jaman rasul, dan nampaknya para sahabat nabi sudah paham apa itu maysir sehingga mereka tidak bertanya kepada beliau.
Dalam menilai kegiatan bisnis modern seperti undian berhadiah, asuransi, dan MLM para ulama akhirnya juga berbeda pendapat apakah dalam kegiatan bisnis itu terdapat unsur maysir atau tidak, inilah salah satu sebab munculnya perbedaan pendapat.
Pengertian Maysir
Kata maysir berasal dari kata :
Yang berarti mudah, kaya, lapang. Jika dikaitkan dengan makna yang dimaksudkan sebenarnya, maka maysir adalah cara untuk mendapatkan uang dengan mudah. Maysir juga disebut dengan Al-Qimaar yang artinya taruhan atau azlaam yang artinya kuku binatang atau anak panah. Disebut dengan azlaam yang berarti anak panah, karena pada zaman jahiliyah ada kebiasaan untuk menuliskan beberapa perintah atau larangan pada beberapa anak panah, lalu beberapa anak panah tersebut dimasukkan ke dalam air.
Kemudian mereka akan mengambil salah satu anak panah, apa yang terambil dari anak panah dengan beberapa hal yang tertulis di situ, baik berupa perintah atau larangan itulah yang akhirnya menjadi keputusan mereka. Dengan kata lain azlaam adalah undian atau mengundi nasib.
Beberapa definisi lain tentang maysir, antara lain :
Afdzalurrahman : Maysir adalah mendapatkan sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.
Imam Al-aini : Maysir adalah semua bentuk qimar (taruhan), jika taruhan itu tidak menggunakan uang maka hal itu merupakan perbuatan sia-sia yang tidak bermanfaat, dan jika menggunakan uang atau sejenisnya maka hal itu berarti judi.
Rafiq Al-mishri: Maysir suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa, yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.
Peraturan Bank Indonesia : No: 7/46/PBI/2005 dalam penjelasan pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa maysir adalah transaksi yang mengandung perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi.
Jika kita cermati, setiap transaksi yang dikategorikan sebagai maysir maka mengandung unsur-unsur berikut ini :
- Hasil atau nilai yang didapat dari perbuatan atau transaksi tersebut, tidak menentu atau ditentukan kemudian.
- Memiliki resiko kerugian yang cukup dominan bagi sebagian atau seluruh pihak yang melakukan transaksi tersebut.
- Keuntungan yang diperoleh sebagian pihak merupakan kerugian atau potensi kerugian bagi pihak yang lainnya.
Dari beberapa definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Maysir atau Qimaar : adalah perjudian, yakni segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi, hasil yang akan diperoleh belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.
Berkaitan dengan undian, maka untuk menentukan undian mana yang boleh dan yang haram, haruslah dilihat fakta undian secara teliti. Kaidahnya : undian yang boleh, adalah undian yang memang murni untuk menentukan satu orang yang akan memperoleh hak dari sejumlah orang juga berhak. Di dalamnya tak ada unsur taruhan materi/harta, juga tak ada pihak yang menang dan yang kalah, di mana yang menang mengambil harta dari yang kalah. Misalkan undian untuk mendapatkan door prize dari sponsor dalam sebuah acara, contohnya seminar atau workshop. Semua peserta seminar pada dasarnya berhak memperoleh hadiah (door prize) dari sponsor. Tapi karena tidak mungkin semua mendapat, dilakukanlah undian. Misalnya dengan menuliskan nama peserta dalam secarik kertas yang digulung, lalu ditaruh dalam sebuah wadah.
Kemudian diambil satu gulungan kertas secara acak.
Nama yang keluar lalu akan mendapatkan door prize.
Sedang undian yang haram adalah yang menjadi bagian dari aktivitas judi, yaitu berupa permainan untuk menentukan pihak yang menang dan pihak yang kalah. Di dalamnya ada unsur taruhan dan ada pihak yang menang yang mengambil harta/materi dari yang kalah. Wallahu a’lam bish shawab (HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag).