Menjual Barang di Bawah Harga Ketentuan Perusahaan, Bolehkah?
Bagi Anda yang memiliki pertanyaan seputar Syariah, silakan mengirimkan pertanyaan Anda melalui sms ke no. 0856 9327 2255, pertanyaan Anda akan dijawab oleh HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag., seorang dosen dan Pembantu Ketua (Puket) Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Al-Hikmah. Meraih gelar S1 Syariah dari Universitas Imam Muhammad, Riyadh, kemudian mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Islam dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta.
Saat ini sedang menempuh PhD di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan tercatat sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN MUI).
Pertanyaan:
Bagaimana hukum melakukan cutting price, atau menjual produk lebih murah daripada harga yang ditentukan oleh perusahaan? Terima kasih.
Diajukan oleh beberapa Mitra K-Link
Jawaban:
Terkait dengan hal ini ada beberapa hal yang harus diketahui:
- Setiap distributor baru yang mengisi formulir aplikasi Permohonan Resmi Sebagai Distributor telah berjanji untuk mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang merupakan kode etik yang berlaku bagi semua distributor K-LINK. Memenuhi janji atau akad adalah wajib dalam Islam seperti dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 1, kecuali janji/syarat/akad yang mengandung unsur maksiat.
- Secara etika, setiap muslim diperintahkan untuk memudahkan urusan orang lain termasuk dalam berbisnis. Rasul bersabda : Allah merahmati orang yang mudah ketika menjual, membeli dan membayar (HR Bukhori).
- Dalam formulir aplikasi Permohonan Resmi Sebagai Distributor, pada Bab Hal-Hal Yang Dilarang di poin 3 disebutkan : “Menjual produk-produk K-LINK tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan”.
- Menjual produk di bawah harga atau cutting price di satu sisi memang memudahkan orang lain untuk mendapatkan produk dengan harga lebih murah. Tetapi di sisi lain cutting price akan menyulitkan distributor lain, serta merusak merusak iklim jual beli yang sehat, sehingga merugikan penjual atau distributor lain.
- Dalam hukum Islam, yang berhak menentukan harga suatu produk adalah pemiliknya sendiri, bukan orang lain atau pemerintah.
buy lasix online buy lasix online no prescription
Dengan demikian, meskipun melakukan cutting price memudahkan konsumen dan distributor dalam menjual produk, tetapi ini termasuk hal yang tidak dibenarkan dalam etika bisnis syariah. Cutting price berarti melanggar janji dengan perusahaan, dan menyulitkan distributor lain yang menjual sesuai ketentuan perusahaan.
Sebagai perbandingan adalah khamr atau minuman keras, yang diharamkan oleh Al-Quran meskipun Al-Qur’an sendiri menyebutkan banyak manfaatnya, namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya. (QS Al-Baqarah : 219).
Alternatif solusi jika ingin membantu meringankan, Anda dapat memberikan produk tersebut secara gratis sebagai sedekah atau hadiah kepada konsumen yang membutuhan. Jika tidak mampu memberikan secara keseluruhan, Anda bisa memberikan sebagian.
Wallaahu a’lam bish showab.