Bundling Umrah Dengan Produk K-Link
Pertanyaan:
Assalaamualaikum
Saya ingin bertanya mengenai program umroh K-LINK. Dalam program umrah K-LINK ada cash back berupa produk senilai Rp 2.000.000,- apakah ini dibenarkan dalam hukum Islam? Karena menurut sebagian orang, program ini ada pemaksaan belanja produk kalau tidak jadi berangkat umrah.
Jawab:
Waalaikum salam warahmatullahi wabarkatuh.
Dalam Islam, prinsip berbisnis yang benar harus terjadi dasar “an taradlin” (suka sama suka) dan tidak boleh ada pemaksaan atau ancaman. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surat 4:29. Akan tetapi ini juga bukan berarti bahwa setiap transaksi yang terjadi atas dasar ‘an taradlin adalah halal. Misalnya zina, riba dan suap menyuap (risywah) yang terjadi atas dasar ‘an taradlin, hukumnya tetap haram.
Akan tetapi kondisi ‘an taradlin itu ukurannya adalah sebelum terjadinya transaksi hingga saat bertransaksi, jadi yang dinilai ada atau tidaknya pemaksaan adalah sebelum dan ketika seseorang mendaftar untuk ikut umroh K-LINK, apakah dia mendaftar program umrah K-LINK itu atas keinginannaya sendiri atau dipaksa oleh orang lain? Jika dia mendaftar sendiri, berarti akadnya telah terjadi atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur pemaksaan, dengan mendaftar umrah K-LINK yang dibuat dengan sistem bundling, yaitu penjualan jasa layanan umrah dan pembelian produk K-LINK dalam satu paket penjualan.
Keuntungan sistem bundling adalah mendapat harga yang lebih murah dari harga pasaran. Sekiranya dia tidak rela dengan sistem bundling yang ditawarkan oleh K-LINK, seharusnya dia tidak mendaftar umrah bersama K-LINK, faktanya PT K-Link tidak memaksa semua member untuk mengikuti program ini, sehingga tidak ada pemaksaan secara hukum Islam.
Seharusnya setiap member memahami bahwa ketika dia mendaftar program umrah, maka uang yang dibayarkan itu sebagiannya adalah untuk membeli produk K-Link, dan sebagian besarnya dgunakan untuk mendapatkan layanan umrah dari K-LINK. Dalam dunia bisnis, hal ini dikenal dengan istilah bundling, membeli 2 produk sekaligus, kelebihannya adalah mendapatkan harga yang lebih ekonomis.
Hal semacam ini juga terjadi pada hampir semua travel, bahwa jamaah umrah akan mendapatkan fasilitas peralatan seperti koper, pakaian ihram dan lainnya. Jika calon jamaah membatalkan diri untuk berangkat umrah maka akan ada potongan harga senilai peralatan atau layanan yang telah diterima. Misalnya ketika seseorang membatalkan umrah setelah mengikuti manasik, maka wajar jika pengembalian uang dari pihak travel dikurangi biaya pelaksanaan manasik yang diberikan oleh travel. Begtu juga di lembaga pendidikan, seorang calon mahasiswa yang mengundurkan diri maka tidak dapat menarik seluruh uangnya, karena dengan pengunduran diri itu kampus juga telah mengeluarkan sejumlah biaya, yang harus diganti oleh pihak yang mundur.
Wallahu a’lam bish shawab
Artikel Rekomendasi : Cara Bijak Syariah Menggunakan Kartu Kredit