Akhlak Berbisnis
Surah Al-Isra’ ayat 35 ini adalah satu dari sekian banyak perintah dan larangan yang diwasiatkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk membangun masyarakat madani yang beradab dan sejahtera lahir batin.
Keseluruhan ayat dari surah Al-Isra’ turun di Makkah, sebelum hijrah Rasul ke Madinah, seperti disepakati para ahli Al-Qur’an. Namun rangkaian perintah dan larangan di dalam surah Makkiyah ini di luar kelaziman, jika kita perhatikan bahwa tipe ayat Madaniyah (yang turun setelah hijrah ke Madinah) yang biasanya mengandung perintah dan larangan dalam persoalan sosial, ekonomi dan politik umat Islam.
Kejanggalan tersebut telah ditepis oleh Syekh Muhammad Tahir ibnu ‘Asyur (lihat At-Tahrir wa At-Tanwir jilid 7, juz 15, hlm.6) bahwa setelah ditelaah satu persatu, ayat yang diduga Madaniyah di surat Al-Isra’ ini ternyata tidak tepat.
Dengan demikian, rangkaian ayat perintah dan larangan dalam surah Makkiyah ini merupakan cikal bakal gambaran umum dari masyarakat Madinah yang akan dibina oleh Rasulullah SAW. Adapun rincian hukum-hukum sosial, ekonomi dan politik yang diterapkan di dalam masyarakat Madinah diturunkan secara lengkap setelah beliau hijrah, seiring dengan meningkatnya kebutuhan umat Islam di era Nabawi terhadap hukum-hukum ilahi yang mengatur seluruh aspek kehidupan mereka.
Khusus di ayat 35 ini, Allah SWT menekankan perilaku positif dan etika dalam berbisnis atau transaksi muamalah secara umum. Allah berfirman, “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar.” Takaran dan neraca yang nyata secara fisik dalam ayat ini disebutkan eksplisit beriringan jelas membuktikan bahwa konsep Al-Qur’an dalam pembangunan masyarakat sangat membumi dan menyentuh hajat hidup yang langsung berhubungan dengan realitas.
Takaran dan neraca adalah simbol bagi semua jenis muamalah dalam kehidupan ekonomi umat. Muamalah harus dilakukan secara adil dan tidak merugikan pihak manapun, demikian pesan ayat ini.
Akibat dari muamalah yang adil dan jujur adalah seperti dinyatakan Allah di dalam firman-Nya, “Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Hal itu menegaskan bahwa keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi akan mengantarkan kepada keberkahan dan kebaikan hidup di dunia, dan terutama di akhirat. Oleh sebab itulah Imam Ibnu Katsir mengutip riwayat dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah seorang mampu menguasai/memiliki harta yang haram kemudian ia tinggalkan harta itu, tiada lain karena takut terhadap Allah SWT, kecuali Allah akan gantikan untuknya di dunia ini sebelum akhirat dengan sesuatu yang lebih baik dari harta itu.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir, Juz 5/69).
Jika kita telaah ayat-ayat ekonomi dalam Al-Qur’an, sungguh kita temukan relevansi kebenaran ajarannya vis a vis praktik ekonomi kontemporer. Terutama dalam konsep pembangunan ekonomi menurut Al-Qur’an yang menjamin ‘sustainability’ tanpa menimbulkan gejolak.
Kita tentu masih ingat pada tahun 2011, media internasional melaporkan eskalasi protes anti-wallstreet di Eropa dan AS, sebagai simbol kemarahan dan apatisme masyarakat internasional terhadap sistem keuangan global yang berlandaskan kapitalisme dan spekulasi di bursa-bursa saham.
Dipicu oleh krisis utang Yunani, gerakan anti-wallstreet ini merembet dari Spanyol ke seluruh daratan Eropa dan AS. Mereka muak plus marah dengan sistem keuangan dunia ala kapitalisme yang kerap menyebabkan krisis ekonomi global dan kesengsaraan rakyat.
Fenomena ini telah berulangkali terjadi. Kritik dan tudingan pun diarahkan kepada sistem kapitalisme yang diadopsi oleh keuangan global. Namun lagi-lagi kita tak mau mengambil langkah ‘radikal’ menanggalkan dan membuang sistem yang zalim itu.
Hemat saya, sistem kapitalisme ini lah biang kerusakan dunia (Fasad fil Ardh). Bukankah Allah telah berfirman, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Ar-Ruum: 41). Biasanya kata ‘kerusakan’ di situ dipahami sebagai kerusakan ekosistem (lingkungan hidup).
Itu bisa jadi benar karena ada kata-kata ‘di darat dan di laut’ sehingga dipahami sebagai kerusakan ekosistem. Namun, para pakar Al-Qur’an menetapkan bahwa penetapan makna suatu kata bisa ditentukan oleh konteks ayat (siyaq) yang ada sebelum dan sesudahnya.Sementara pada Surah Ar-Rum ayat 39, tegas mengecam sistem ekonomi berbasis riba (interest). Allah menegaskan, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
” Sedangkan ayat 42 setelahnya menggarisbawahi pelajaran dari umat terdahulu yang sebagiannya dibinasakan Allah, “Katakanlah: “Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” Di antara umat yang binasa adalah kaum Nabi Syu’aib yang ambruk karena kezaliman ekonomi (lihat di antaranya Surah Al-A’raf: 85).
Jelaslah bahwa sumber kerusakan di bumi, menurut Al-Qur’an, adalah sistem ekonomi berbasis bunga dan spekulasi pasar uang. Tidak saja telah menimbulkan instabilitas ekonomi, sistem kapitalisme itu bahkan dapat memicu ‘kegilaan’ (madness) dan depresi para pelaku ekonomi riba.
Setidaknya kondisi demikian adalah salah satu tafsiran seorang ulama pakar tafsir dan hukum Islam, Syekh Muhammad Abu Zahrah, terhadap ayat 275 surah Al-Baqarah. Allah menyatakan, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (al-Baqarah: 275)
Beliau menulis dalam kitab Zahratu At-Tafasir (Juz 2, hlm.1044), di antara bukti kebenaran ayat tersebut adalah yang kita saksikan dewasa ini di mana para pemain dan pialang di bursa saham adalah orang yang mudah sekali depresi dan tak jarang berujung pada bunuh diri karena selalu dikejutkan dengan fluktuasi harga di pasar saham. Selain itu, perilaku mereka telah menyebabkan guncangan dan krisis ekonomi bagi bangsa-bangsa dunia.
Wajar jika Allah peringatkan mereka yang tetap pertahankan sistem ekonomi riba agar siap-siap diperangi Allah dan Rasul-Nya (baca al-Baqarah: 279).Di sinilah pentingnya umat Islam menggalakkan sistem ekonomi syariah yang berlandaskan keadilan distribusi, peningkatan sektor ril dan sistem bagi hasil. Mari kita kembali kepada pedoman ajaran Al-Qur’an yang dahsyat untuk memulihkan kehidupan umat dalam bidang ekonomi agar kebaikan dan rahmat Allah menaungi kita semua. Wallahu a’lam.
Fahmi Salim,Lc., MA
Anggota Dewan Pengawas SyariahPT K-Link Indonesia