K-Link Syariah

K-Link merupakan salah satu pioneer Digital Network Marketing (DNM) yang telah mendapatkan sertifikat syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) sejak tahun 2009 dan diperpanjang setiap tiga tahun sekali.

Meskipun K-LINK bukan perusahaan DNM yang pertama kali memperoleh sertifikat Syariah dari DSN MUI, tetapi K-LINK menjadi Perusahaan DNM Syariah yang paling lama bertahan, serta memiliki omzet terbesar dibanding Perusahaan DNM Syariah lainnya.

Produk-produk yang dijual oleh K-LINK aman dan halal dikonsumsi. Beberapa produk di antaranya menggunakan bahan-bahan yang dianjurkan oleh syariah seperti: siwak, minyak zaitun, habbatussauda, madu, susu, dan produk-produk lain yang bermanfaat bagi kesehatan.