Etika Dalam Berbisnis
Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi etika, bahkan salah satu misi utama Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT adalah untuk menyempurnakan akhlak. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (hadits no. 20782).
Menjalankan bisnis dalam perspektif ajaran islam adalah tidak bertujuan mencari keuntungan semata, tetapi sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah. Oleh karena itu keuntungan yang dihasilkan melalui bisnis tidak boleh merugikan pihak lain. Bisnis juga harus dijalankan sesuai dengan aturan hukum dan etika.
Jika kita cermati lebih dalam, etika memiliki kedudukan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan hukum. Bukan berarti etika bertolak belakang dengan hukum, tetapi ketentuan etika atau akhlak memiliki standar yang lebih tinggi jika dibanding dengan ketentuan hukum. Contohnya dalam masalah sholat, seseorang diwajibkan menutup auratnya. Aurat laki-laki adalah dari lutut sampai ke pusar, maka secara hukum seseorang yang sholat dengan memakai kaus dalam dan celana pendek yang menutup pusar sampai ke lutut, sholatnya sudah terhitung sah.
Tetapi sholat yang demikian tentu tidak afdol, karena tidak sesuai etika, sementara sholat adalah komunikasi seorang hamba dengan Rabb-nya, Allah SWT.
Etika Islam dalam Bisnis MLM
Dalam menjalankan bisnis kita tidak hanya menggunakan standar hukum, tetapi juga harus menggunakan etika, mencari rezeki harus yang halal dan thayyib (baik). Tidak semua yang halal itu thayyib. Contohnya ketika ada 2 calon konsumen hendak membeli obat kepada Anda, calon konsumen pertama sangat membutuhkan obat yang Anda jual karena ia sedang sakit namun belum memiliki uang tunai, sehingga ingin membayar dengan tempo. Sedangkan calon konsumen kedua hendak membeli dan membayar tunai, namun belum terlalu membutuhkan produk tersebut, karena masih memiliki cadangan di rumahnya. Manakah yang Anda pilih? Jika Anda memilih untuk menjual kepada calon konsumen kedua, secara fiqh atau hukum islam jual beli Anda sah tetapi kurang baik.
Dalam kaitannya dengan bisnis MLM, MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah menerbitkan fatwa no. 75 mengenai 12 syarat MLM Syariah, (lihat Artikel Syariah sebelumnya), dalam fatwa tersebut berdasarkan ketentuan hukum, MLM yang sesuai syariah tidak boleh melakukan maysir, gharar, riba, dzarar, dzulm dan maksiat. Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa MLM syariah tidak boleh melakukan excessive mark-up dan tidak boleh melakukan ighra’ (iming-iming berlebihan). Ini adalah salah satu contoh unsur etika dalam bisnis.
Dengan demikian, mitra K-LINK dalam menjalankan bisnisnya hendaklah mempelajari lebih banyak tentang etika dalam Islam, sehingga bisnis yang dijalankan insya Allah akan lebih berkah. Para mitra juga wajib menjalankan etika, apalagi jika etika itu sudah menjadi satu ketentuan yang disepakati sebagai aturan yang berlaku resmi, seperti larangan cutting price atau menjual di bawah harga resmi. Seorang distributor yang menjual produk di bawah harga resmi akan merugikan distributor lainnya, karena distributor dengan harga resmi akan ditinggalkan oleh konsumen. Itulah mengapa cutting price termasuk dalam hal bertentangan dengan syariah atau etika Islam.
Contoh lainnya adalah membiarkan downline menjalankan bisnisnya tanpa melakukan pembinaan, saling serobot downline agar pindah jaringan, bertamu ke rumah downline/prospek hingga larut malam, dan sebagainya. Dengan mengamalkan etika dalam bisnis, bisnis yang kita jalankan akan lebih berkah, kontinyu serta mendapatkan hasil yang maksimal, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Insya Allah (H.M Sofwan Jauhari M.Ag).