Hati-Hati Dengan Penipuan Berkedok Investasi MLM
K-Link News, Jakarta – Baru ini polisi berhasil menangkap pimpinan perusahaan PT Wandermind Goernani Goenawan yang berbasis di Papua setelah Wandermind terbukti melakukan penipuan kepada 3.000 Investor yang terjerumus praktik penipuan berkedok investasi online dengan menggunakan skema Ponzi (Piramida).
Dari banyaknya korban tersebut, Wandermind diketahui juga telah berhasil meraup uang sebesar Rp 262 Milyar sejak resmi beroperasi di Papua pada Mei tahun lalu. Jumlah kerugian tersebut diprediksi akan terus bertambah karena masih banyaknya korban bisnis ilegal investasi online yang belum terdata oleh pihak kepolisian sampai saat ini.
“Sistem (penipuan) ini pernah membuat kacau perekonomian Russia dulu.
Kegiatan ini, menurut promosinya, kantor pusatnya ada di Los Angeles.
Tapi sampai saat ini kita belum tahu kebenarannya,” ujar Guntur Setianto direktur kriminal khusus Polri yang dikutip CNN Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sekaligus General Manager PT K-Link Indonesia, Ir Djoko Komara mengatakan dirinya dan organisasinya sangat mendukung apa yang sudah dilakukan Mabes Polri. Djoko mengatakan Wandermind tidak memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SIPL) dan juga Wandermind menyalahi aturan Multi Level Marketing (MLM) karena menggunakan sistem skema Ponzi atau piramida dalam usahanya.
“Kalau penjualan langsung harus khusus izinnya, yaitu SIPL. Perusahaan yang mendapat SIPL di Indonesia sampai sekarang ada 178 perusahaan, dan yang tergabung APLI ada 88 perusahaan,” kata Ir Djoko Komara.
Pemimpin PT Wandermind Goernadi Goenawan ditetapkan dalam kasus ini. Atas tindakannya, Goenardi dijerat UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar Rupiah. (Abn/CNN)