Bolehkan Anak Bersujud Kepada Orang Tuanya?
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya seorang anak yang bersujud kepada orang tua, atau istri yang bersujud kepada suami? Bolehkan seseorang bersujud kepada mahkluk?
Jawaban:
Islam mewajibkan setiap orang untuk menghormati kedua orang tuanya, walau berbeda agama. Menghormati, memuliakan dan berbuat baik kepada orang tua adalah kewajiban. Lebih dari itu, apabila orang tua sudah lanjut usia maka anak laki-laki wajib memberikan nafkah kepada orang tua sebagaimana orang tuanya telah memberikan nafkah kepadanya di waktu kecil.
Taat kepada suami juga merupakan kewajiban istri. Seorang istri tidak akan dianggap sempurna dalam memenuhi kewajibannya kepada Tuhan, jika belum memenuhi kewajiban terhadap suami.
Tentu saja selama apa yang diperintahkan suami adalah tidak bertentangan dengan hukum agama.
Cara menghormati kedua orang tua dan suami bukan dengan cara bersujud. Dalam Islam sujud merupakan ibadah khusus yang hanya boleh dilakukan seorang makhluk kepada Sang Khaliq. Dengan demikian maka tidak dibenarkan seorang anak bersujud kepada orang tua, atau seorang istri bersujud kepada suami.
Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : Tidak selayaknya seorang manusia bersujud kepada manusia, sekiranya seseorang layak bersujud kepada manusia lain, niscaya akan aku perintahkan kaum wanita untuk bersujud kepada suaminya, karena Allah SWT telah menjadikan hak-hak suami atas (kewajiban) istrinya sebagai sesuatu yang agung. ( Hadits Sahih. Riwayat Ibnu Hibban dalam Kitab Sahih Ibnu Hibban hadits No 4162) (HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag).
Bagi Anda yang memiliki pertanyaan seputar Syariah, silakan mengirimkan pertanyaan Anda melalui sms ke no. 0856 9327 2255, pertanyaan Anda akan dijawab oleh HM. Sofwan Jauhari Lc, M. Ag., seorang dosen dan Pembantu Ketua (Puket) Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Al-Hikmah. Meraih gelar S1 Syariah dari Universitas Imam Muhammad, Riyadh, kemudian mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Islam dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta.
Saat ini sedang menempuh PhD di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta dan tercatat sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN MUI).